Selasa, 04 Oktober 2011

Penjualan anak di Kaltim capai 79 kasus

Provinsi Kalimantan Timur termasuk daerah yang rawan terhadap kasus penjualan anak ke luar negeri, terbukti selama 2008 tercatat ada 79 kasus. Hal itu terjadi karena Kaltim berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan Malaysia Timur.“Data 2009 memang belum kami memilikinya akan tetapi sepanjang 2008 terjadi 79 kasus perdagangan anak di Kaltim,” kata  Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim, Ardiningsih di Samarinda, Sabtu (7/11). Menurutnya bahwa daerah yang rawan dan sering terjadi kasus penjualan anak di Kaltim adalah di Kabupaten Nunukan. Hal ini terjadi karena letak kabupaten ini sangat dekat dengan Tawau, Malaysia Timur sehingga berbagai kasus kejahatan penyelundupan rawan terjadi, termasuk penjualan anak.
Penjualan anak di Kaltim yang tertinggi ada di Nunukan, yakni sebanyak tujuh kasus. Sedangkan sisanya adalah kasus yang terjadi di Samarinda, Balikpapan dan lainnya. Ia mengaku prihatin terhadap masih adanya oknum yang tega melakukan perdagangan anak. Menurutnya bahwa Kabupaten Nunukan memiliki kasus tertinggi terhadap trafficking anak karena letaknya yang menjadi daerah transit menuju Tawau, Sabah (Malaysia Timur) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Jarak perjalanan menuju Tawau dari Nunukan hanya sekitar satu jam sehingga memudahkan aksi penjualan anak itu.  Provinsi Kalimantan Timur memiliki wilayah sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga menjadi daerah lintasan bagi pencari kerja. Hal inilah yang memungkinkan orang untuk melakukan perdagangan anak. Berdasarkan atas kerawanan perdagangan orang (human trafficking) dan lebih spesifik lagi tentang perdagangan anak, maka Pemprov Kaltim  telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak.
Perda mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perundang-undangan lainnya. Pemprov Kaltim pada 2004 sudah memfasilitasi pembentukan Koalisi Anti Trafficking (KAT) Kaltim yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk penanganan isu-isu dan mencegah perdagangan orang di Kaltim.
Kaltim juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) Jawa Tengah pada September lalu. Kerjasama itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan perlindungan korban kekerasan berbasis gender, anak dan tindak pidana perdagangan orang “Kerjasama ini perlu dilakukan karena Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah dengan status provinsi terbanyak yang mengirim TKI ke Malaysia melalui sejumlah pintu termasuk Nunukan, Kaltim,” kata Ardiningsih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar