Selasa, 27 Desember 2011

Ancol Bangun 4 Menara Hunian

Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) siap membangun 4 menara hunian dan townhouse mulai tahun depan. Proyek yang digarap bersama PT Jaya Real Property Tbk ini diperkirakan menelan dana Rp 500 miliar.
Direktur Utama Ancol Budi Karya Sumadi mengatakan pembangunan proyek yang dimulai pada Februari mendatang itu ditargetkan selesai pada 2015. "Pembangunan akan dilakukan secara bertahap," kata dia, Selasa, 27 Desember 2011.
Pada tahap pertama yang akan selesai pada 2013 dibangun 1 tower dan sejumlah townhouse. Sedangkan dalam tahap kedua akan dibangun 2 tower dan townhouse yang akan selesai pada 2014. Sisa proyek diselesaikan pada 2015.
Budi memperkirakan harga jual per unit rumah mencapai Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar. Rencananya Ancol dan Jaya Properti akan membangun proyek tersebut di kawasan Ancol Barat, pada lahan seluas 6,34 hektare. "Luasnya akan terus bertambah hingga 15 hektare," ujarnya.
Sekretaris Perusahaan Ancol, Agus Rochiyardi, menyatakan pihaknya menanggung 65 persen pendanaan proyek sedangkan sisanya dipenuhi oleh Jaya Properti. Ancol sendiri memenuhi sebagian pendanaan dari bank, di antaranya Rp 200 miliar dari Bank Mandiri. Sedangkan sisanya akan dipenuhi melalui penerbitan obligasi serta penawaran saham terbatas (right issue). "Nilainya sedang dihitung," katanya.
Dan masih banyak2 lahan2 yg akan dicari buat perusahaan nya juga.

Selasa, 04 Oktober 2011

Penyebaraan Narkoba Di kalangan Remaja

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

Penjualan anak di Kaltim capai 79 kasus

Provinsi Kalimantan Timur termasuk daerah yang rawan terhadap kasus penjualan anak ke luar negeri, terbukti selama 2008 tercatat ada 79 kasus. Hal itu terjadi karena Kaltim berbatasan langsung baik darat maupun laut dengan Malaysia Timur.“Data 2009 memang belum kami memilikinya akan tetapi sepanjang 2008 terjadi 79 kasus perdagangan anak di Kaltim,” kata  Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim, Ardiningsih di Samarinda, Sabtu (7/11). Menurutnya bahwa daerah yang rawan dan sering terjadi kasus penjualan anak di Kaltim adalah di Kabupaten Nunukan. Hal ini terjadi karena letak kabupaten ini sangat dekat dengan Tawau, Malaysia Timur sehingga berbagai kasus kejahatan penyelundupan rawan terjadi, termasuk penjualan anak.
Penjualan anak di Kaltim yang tertinggi ada di Nunukan, yakni sebanyak tujuh kasus. Sedangkan sisanya adalah kasus yang terjadi di Samarinda, Balikpapan dan lainnya. Ia mengaku prihatin terhadap masih adanya oknum yang tega melakukan perdagangan anak. Menurutnya bahwa Kabupaten Nunukan memiliki kasus tertinggi terhadap trafficking anak karena letaknya yang menjadi daerah transit menuju Tawau, Sabah (Malaysia Timur) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Jarak perjalanan menuju Tawau dari Nunukan hanya sekitar satu jam sehingga memudahkan aksi penjualan anak itu.  Provinsi Kalimantan Timur memiliki wilayah sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga menjadi daerah lintasan bagi pencari kerja. Hal inilah yang memungkinkan orang untuk melakukan perdagangan anak. Berdasarkan atas kerawanan perdagangan orang (human trafficking) dan lebih spesifik lagi tentang perdagangan anak, maka Pemprov Kaltim  telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak.
Perda mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perundang-undangan lainnya. Pemprov Kaltim pada 2004 sudah memfasilitasi pembentukan Koalisi Anti Trafficking (KAT) Kaltim yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk penanganan isu-isu dan mencegah perdagangan orang di Kaltim.
Kaltim juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) Jawa Tengah pada September lalu. Kerjasama itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan perlindungan korban kekerasan berbasis gender, anak dan tindak pidana perdagangan orang “Kerjasama ini perlu dilakukan karena Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah dengan status provinsi terbanyak yang mengirim TKI ke Malaysia melalui sejumlah pintu termasuk Nunukan, Kaltim,” kata Ardiningsih.

Senin, 26 September 2011

Pelanggaran HAM


PELANGGARAN HAM


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Ada beberapa Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Negara INDONESIA

1. Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain. 


2. POLIGAMI Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru. Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata. 

3. PILKADA Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas. Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik. Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”. Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan 

4. Tragedi trisakti Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.  

5.Penggusuran RumahPenggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM